Pelayanan
Kami Siap Melayani Warga RT.003/RW.006.
Surat Menyurat
Pengurusan Administrasi Warga.
Pengolahan Data
Transparan Dalam Pengolahan Administratif
Momentum
Dokumentasi Setiap Kegiatan Warga.
Keamanan
Memberi Keamanan & Kenyamanan Lingkungan Warga RT.003/RW.006.
Sosialisasi
Bermasyarakat Dengan Adil & Makmur.
Pendataan
Mendata Lingkungan dengan Terstruktur.
Data Penduduk
Pendataan Penduduk RT.003 RW.006
Penduduk
Jumlah Warga : 203
Jumlah Kepala Keluarga : 67
Kelamin
Laki-Laki : 94
Perempuan : 109
Status Tinggal
Warga Tetap : 187
Warga Pendatang : 16
Usia
Balita : 11
Anak-Anak : 14
Remaja : 32
Dewasa : 112
Lansia : 28
Manula : 1
Visi
Visi Rukun Tetangga 003.
- Memelihara Lingkungan.
- Memberi Kenyaman Lingkungan.
- Menjaga Keharmonisan Bertetangga.
- Terwujudnya Kerukunan Antar Warga Yang Dilandasi Dengan Akhlaq mulia dan Toleransi Bersama.
Misi
Misi Rukun Tetangga 003.
- Menjaga Kerukunan Antar Warga.
- Bersama Menjaga Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan.
- Menjalin Kerja Sama Dengan Baik Dalam Bermasyarakat.
- Bersifat Objektif dan Transparan Dalam Pengolahan Administratif.
- Membantu Kegiatan Sosial Warga.
- Meningkatkan Mutu Pelayanan Warga Dalam Hal Administrasi Kependudukan.
Motto
Kerja Nyata
Organisasi
Susunan Organisasi Rukun Tetangga Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara dan bidang sesuai dengan kebutuhan, antara lain:
- Seksi Pembangunan Kesejahteraan Sosial.
- Seksi Keamanan dan Lingkungan Hidup.
- Seksi Pemberdayaan Perempuan Tata Laksana Rumah Tangga.
- Seksi Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya.
Berita & Artikel
Seputar Informasi.
Maulid Nabi Muhammad SAW
Berita | 30-09-2025, Diposting Oleh ASEP MULYADIN
Hari, Tanggal : Selasa (Malam Rabu) 30 September 2025 M (8 Robi’ul Akhir 1447 H)
Pukul : 20:00 WIB
Tempat : Masjid Al Ihklash, Kp. Kaumkulon RT.03/06 Ds. Sukagalih Cikalongkulon - Cianjur
Mubaligh : 1. KH. D. Husen Hariri (Pimp. Ponpes Miftahul
Selengkapnya…Tim Pengurus
Pengurus RT.003 RW.006, Sukagalih, Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
Galeri
Dokumen
Syarat & Prosedur Pengurusan Dokumen.
-
Surat Keterangan Domisili
Pengantar RT/RW sesuai tempat tinggal saat ini, Fotokopi KTP/KK, Mengisi Formulir Pernyataan bermeterai, Fotokopi KTP dan KK penjamin(harus bertempat tinggal di RT/RW yang sama dengan Pemohon).
-
Surat Keterangan Tidak Bekerja
Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK, Mengisi Form Pernyataan Keterangan tidak bekerja dari Kelurahan (meterai 10.000), Berkas penunjang lainnya, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan).
-
Surat Keterangan Tidak Mampu
Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK, Mengisi Pernyataan tidak mampu dari Kelurahan (meterai 10.000), Berkas penunjang lainnya untuk SKTM, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan).
-
Surat Keterangan Beda Nama/Tanggal/Tahun
Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tanggal/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah dsb, Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tanggal/Tahun.
-
KTP Hilang/Rusak
Pengantar RT/RW, Lapor Hilang dari Kepolisian (Surat Asli laporan kehilangan), Fotokopi KTP dan KK, Surat Kuasa (jika dikuasakan), Mengisi Pernyataan rusak atau hilang (bermaterai 10.000).
-
Surat Keterangan Kematian
Batas Waktu Pencatatan Kematian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematiannya. Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenajahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah penetapan pengadilan. Dalam hal kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian. Persyaratan Pengurusan: Pengantar RT/RW, Fotokopi Surat Keterangan Rekam Medis (sertipikat kematian) dari RS/Puskesmas, KTP dan KK Asli Almarhum/Almarhuma, Fotokopi KTP saksi 2 orang (bukan Ibu/Ayah kandung). Semua berkas dibawa ke Kantor Kelurahan Sukagalih untuk mendapatkan Surat Lapor Kematian. Adapun Pelayanan gratis dan petugas tidak menerima imbalan.
-
Izin Penggunaan Tanah Makam
Mengisi Form Permohonan Tanah Makam (bermeterai 10.000), Fotokopi KTP orang yang meninggal, Fotokopi KTP Ahli Waris, Fotokopi KK Ahli Waris dan yang meninggal, Surat keterangan pemeriksaan jenazah dari Puskesmas/ Rumah Sakit, Surat keterangan kematian dari kelurahan, Surat pengantar dari TPU, Surat izin penggunaan tanah makam asli, Surat pernyataan diatas materai dari Ahli Waris atau yang bertanggung jawab untuk tumpangan diluar keluarga (hanya untuk IPTM tumpangan) dan Untuk Makam baru, persyaratan harus dipenuhi semua.
-
Perpanjangan Tanah Makam 3 Tahun
Pengantar dari TPU, Surat Ijin Pemakaman yang lama, Fotokopi KTP Pelapor / Ahli Waris, Mengisi Form Permohonan IPTM dari Kelurahan (Materai 10.000), Berkas Penunjang, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke kelurahan).
-
Surat Keterangan Beda Nama/Tanggal/Tahun
Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Lampirkan Fotokopi dokumen yang berbeda penulisan Nama/Tanggal/Tahun lahirnya, misalkan pada dokumen Paspor, Buku nikah, Ijazah dsb, Surat Pernyataan perbedaan Nama/Tanggal/Tahun.
-
Surat Pencari Kerja (Kartu Kuning)
Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Ijazah, Foto Terbaru ukuran 3x4 (2 lembar), Mengisi Form Permohonan Pencari Kerja (AK1) dari Kelurahan (materai 10.000), Berkas penunjang untuk mencari pekerjaan, Surat Kuasa (jika yang bersangkutan tidak bisa datang ke Kelurahan).
-
Surat Pernyataan Ahli Waris
Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon dan Para Ahli Waris, Akta Kelahiran/Ijazah Para Ahli Waris, Surat Nikah Pewaris, Fotokopi Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankers dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan, Surat Kuasa apabila dikuasakan (meterai 10.000), Surat Pernyataan dari Ahli Waris (meterai 10.000), Akta Cerai (apabila bercerai), Foto Copy Surat Kematian Pewaris/Akta Kematian/Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian/Uyankes dan/atau dokumen keterangan lain yang disamakan apabila Ahli Waris meninggal dunia: Fotokopi KTP istri/suami dan anak kandung para Ahli Waris yang telah meninggal.
-
Surat Keterangan Ahli Waris
Pengantar RT/RW, Fotokopi KTP dan KK, Akte Kelahiran almarhum dan ahli waris, Fotokopi Surat Kematian, Fotokopi Surat Nikah almarhum, Bila ada ahli waris dibawah 17 tahun dilampirkan akte kelahiran.
-
Keterangan Tanah Tidak Sengketa
Surat Pengantar RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon, Fotokopi PBB, Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (AJB/APHB/Hibah), Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 10.000).
-
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat Pengantar dari RT dan RW, Fotokopi KTP dan KK Pemohon, Fotokopi PBB, Fotokopi Girik, Fotokopi Akta Jual Beli/APHB/HIBAH (pemilik awal s/d pemilik akhir), Surat Kuasa apabila di kuasakan (Materai 10.000).
-
Surat Permohonan Keringanan PBB
Pengantar RT/RW sesuai Lokasi Tanah, Surat Permohonan Keringanan PBB, Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah, Fotokopi Bukti kepemilikan tanah/ Akta jual beli (apabila nama di PBB tidak sama dengan pemohon), Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir, Bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Apabila pensiun maka lampirkan surat keterangan pensiun.
-
Mutasi PBB-P2 DIUPPRD
Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW, Fotokopi KTP Pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Bukti Kepemilikan (Sertifikat Hak Milik atau Akta Jual Beli), Fotokopi SPPT PBB dan BPHTB, PM1 (mutasi PBB) dari Kelurahan, Mengisi Form dari UPPRD Pajak dan Pernyataan, Foto Tanah dan Bangunan, Surat Kuasa Bermeterai 10.000 bila dikuasakan, Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan.
-
Surat Pencatat Perkawinan
Usia minimal 19 tahun laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun, Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW, FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon, Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Perkawinan Materai 10.000 ditandatangani oleh 2 0rang Saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan pemohon), FC KTP 2 Orang Saksi, FC KTP dan FC KK Orang Tua Pemohon (apabila masih hidup), Surat Pemberkataan Perkawinan (bagi yang sudah menikah), Surat Kuasa Materai 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
-
Surat Permohonan
Pengantar RT/RW.
Kontak
Alamat
Kp. Kaumkulon RT.03/06 Ds. Sukagalih
RT.003 RW.006
Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat
Kodepos 43291
Indonesia
Hubungi Kami
083173780114
Email Kami
aves.cianjur@gmail.com
Lapor
Tamu Wajib Lapor 1x24 Jam







